Terkait Polemik JHT, Pengacara Kondang Hotman Paris Tantang Ida Fauziah Debat Terbuka

  • Bagikan
Hotman Paris. Foto: instagram

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.

Permenaker baru itu sendiri, kata Menaker, akan mulai berlaku tiga bulan mendatang sehingga diharapkan program JKP berjalan efektif.

Hadir dalam dialog itu antara lain perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat tetap total, dan meninggal dunia.

Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.

Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua. (fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan