Feni Rose Sentil Pemerintah: Beli Tanah, Beli Minyak Goreng Harus Pake Duit

  • Bagikan
Feni Rose / Instagram

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presenter Feni Rose ikut berceloteh soal aturan wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan saat ingin jual beli tanah.

Aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Tak hanya itu, Feni Rose juga mengomentari syarat membeli minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter diwajibkan menyertakan fotokopi kartu keluarga (KK) dan bukti vaksin covid-19.

Menurut presenter senior itu, untuk mendapatkan keduanya baik membeli tanah atau mendapatkan minyak goreng harus juga disertai uang.

Hal ini kata Feni Rose yang menjadi masalah utamanya. Kesulitan ekonomi masyarakat kian membelenggu.

"Beli tanah, pk kartu bpjs.. beli minyak ada yg pk kartu vaksin .. masalahnya, dua2 nya masih harus disertai duid…" cuitnya di Twitter, dikutip pada Senin (21/2/2022).

Ternyata bukan hanya soal jual beli tanah dan mendapatkan minyak goreng yang sedang langka di pasaran, Presiden Jokowi juga memerintahkan Polri agar memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi instruksi Jokowi kepada Kapolri dalam poin nomor 25.

Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan