Komnas HAM Bilang Negara Tak Boleh Campuri Kehidupan Seksual Warganya: Mau Jomblo, Hak Masing-masing Individu

  • Bagikan
ILUSTRASI: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan masih banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum tuntas. (Dok.JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan negara tidak boleh mengintervensi urusan pribadi warganya, termasuk soal kehidupan seksual mereka.

"Ini termasuk (ranah) privat, tidak boleh serta merta negara mencampuri; kecuali dia ada di ruang publik, itu lain soal," kata Beka dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital yang disiarkan di kanal YouTube Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dipantau dari Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Beka menegaskan, ketika warga negara berada di ruang privat, seperti di rumah miliknya sendiri, tentu kehidupan seksual mereka menjadi urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri oleh negara.

Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa aspek kehidupan pribadi lainnya yang tidak boleh dicampuri oleh negara ialah intersepsi atau penyadapan komunikasi, yang membatasi internet tanpa alasan jelas.

Selain itu juga soal pengubahan nama pribadi tidak boleh dicampuri negara karena itu merupakan hak warga, tambahnya.

"Kemudian, ada perlindungan dari gangguan lingkungan dan hak untuk mengembangkan hubungan dengan orang lain. Mau pacaran, mau jomblo, itu adalah hak masing-masing individu; dan negara tidak boleh mencampuri," tegasnya.

Dia mengatakan negara memiliki tugas untuk menciptakan lingkungan dimana masyarakat dapat saling menghormati hak orang lain, terlepas dari kehidupan pribadi mereka.

Terkait urusan mencampuri kehidupan pribadi warga negaranya, Beka mengatakan hal itu menjadi hak pribadi dan patut memperoleh perlindungan serta jaminan dari negara, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan