FAJAR.CO.ID,CIREBON -- Pengusutan kasus korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan nasional.
Sebab, pelapor kasus itu, yakni Nurhayati, justru ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.
”Saya kecewa kepada aparat penegak hukum karena menjadikan saya tersangka. Saya tidak mengerti hukum dan merasa janggal,” kata Nurhayati seperti dilansir Radar Cirebon.
Nurhayati adalah perangkat Desa Citemu. Dia menjabat kepala urusan (Kaur) keuangan atau bendahara.
Dugaan korupsi itu terjadi pada dana desa (DD) tahun anggaran 2018 sampai 2020. Kepala Desa (Kades) Citemu berinisial S diduga menyelewengkan DD tersebut.
Setiap kali pengambilan DD, kuwu (panggilan Kades di Cirebon) langsung menyerobot dan mengambil sendiri.
Nurhayati sempat menekan kuwu untuk membuat berita acara penerimaan uang.
Nurhayati lantas melaporkan ketidakberesan itu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.
Ketua BPD Citemu Lukman membenarkan bahwa peran Nurhayati sangat besar atas terungkapnya kasus tersebut.
”Awalnya saya dapat informasi dari Ibu Nurhayati. Dia yang melaporkan kepada saya terkait perbuatan kuwu,” kata Lukman sebagaimana dimuat Radar Cirebon Jumat (18/2).
Dari laporan Nurhayati pula, Lukman mendapatkan banyak data dan fakta. Selanjutnya, dibuatlah pengaduan ke Polres Cirebon Kota.
Sepengetahuan Lukman, Nurhayati tidak pernah menikmati sepeser pun uang korupsi itu. Apalagi, posisi Nurhayati adalah pelapor.
Karena itu, Lukman merasa prihatin mendengar Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.