Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka

  • Bagikan
Nurhayati

Pada bagian lain, Nurhayati mengungkapkan bahwa dirinya memberikan keterangan kepada penyidik selama dua tahun penyelidikan.

”Pada ujung tahun 2021 saya malah ditetapkan sebagai tersangka,” keluhnya.

”Apakah saya harus dijadikan tersangka demi mendorong P-21 kuwu itu? Di mana letak perlindungan hukum saksi?” tanya dia.

Penjelasan Kapolres Cirebon Kota

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar memaparkan kronologi yang membuat Nurhayati berstatus tersangka.

Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari informasi ketua BPD Citemu dan sumber informasi lainnya. Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan S (Kades Citemu) terhadap penggunaan APBDes tahun 2018 sampai 2020.

”Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan, dan menetapkan S sebagai tersangka,” kata Kapolres dalam jumpa pers Sabtu (19/2).

Kemudian, terang Fahri, penyidik melimpahkan berkas kepada kejaksaan. Namun, berkas atas nama S dinyatakan P-19 atau tidak lengkap.

Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas dan menyerahkan kembali ke JPU. Namun, ada petunjuk lagi yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

”Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan mendalam. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” jelas Fahri.

Perbuatan Nurhayati terindikasi memperkaya tersangka S.

Atas petunjuk itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengirimkan berkas kepada JPU. ”Dalam hukum acara pidana sudah diatur kewajiban untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan