Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka

  • Bagikan
Nurhayati

Karena itu, Fahri menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah hukum dan sesuai petunjuk dari JPU.

Walaupun Nurhayati kooperatif dan belum bisa dibuktikan turut menggunakan uang korupsi tersebut, tindakan yang dilakukan masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi S.

”Kategorinya termasuk perbuatan melawan hukum. Ada pelanggaran, yakni pasal 66 Permendagri 20 Tahun 2018,” jelasnya.

Dalam aturan tata kelola administrasi, Nurhayati sebagai Kaur keuangan seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran. Tetapi, uang tersebut diberikan Nurhayati kepada kuwu.

Tindakan itu sudah berlangsung 16 kali. Perbuatan tersebut, menurut Fahri, dapat mengakibatkan kerugian negara.

Pada bagian lain, Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin menyatakan siap diklarifikasi terkait kasus tersebut.

”Pihak-pihak yang merasa tidak puas bisa menempuh upaya lain. Baik gugatan perdata ataupun dengan cara lainnya. Silakan,” tegasnya.

Hutamrin juga mengatakan bahwa pihak yang bisa menentukan satu kasus naik ke penyidikan adalah penyidik.

Karena itu, dia meminta konfirmasi terkait kasus Nurhayati disampaikan ke penyidik.

”Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Ini yang harus dipahami bersama. Kita akan seprofesional mungkin dalam penanganan perkara ini,” tandasnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai, penetapan tersangka pada pelapor dugaan korupsi dapat berakibat buruk.

”Dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya kemarin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan