Empat Kota di Jawa Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturannya

  • Bagikan
Ilustrasi pelaksanaan PPKM. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah pusat menetapkan empat kota di Jawa sebagai PPKM level 4. Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun. Beberapa aturan ini harus dipatuhi warga.

PPKM Jawa-Bali sendiri diperpanjang hingga 28 Februari. Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Bagi warga yang ingin makan dan minum di luar rumah seperti di restoran, kafe dan rumah makan, maka harus mematuhi aturan ini.

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.

“Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan