FAJAR.CO.ID, JAKARYA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud memonopoli proyek di wilayahnya. Diduga, Abdul Gafur lebih awal menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee, berupa sejumlah uang atas penunjukkan pemenang tersebut.
Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Kasubag Pengadan Barang dan Jasa Bagian PBJ (ULP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Halim. Di diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/2) kemarin.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses tender lelang berbagai proyek di Kabupaten di PPU dimana diduga ada andil aktif tersangka AGM untuk menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee berupa sejumlah uang atas penunjukkan pemenang tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2).
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar.