FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah terang-terangan membantah dan menyatakan tidak berminat menjadi presiden tiga periode.
Sikapnya tersebut tidak akan berubah. Pendiriannya tetap teguh berpegang pada konstitusi yang menyebutkan jabatan presiden maksimum dua periode.
Semakin tegas Jokowi membantah, arus dorongan dari bawah justru semakin kuat. Isu tiga periode terus digulirkan. Apakah Jokowi tetap menolak jabatannya diperpanjang hingga 2029?
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyebut, konstitusi yang mengatur jabatan presiden hanya dua periode sejatinya bisa diubah. Karena konstitusi itu bikinan manusia. Sepanjang manusianya mau, konstitusinya bisa disesuaikan dengan kemauan.
"Apakah memang ada jalan ke sana? Tentu ada. Mudah sekali. Yang penting DPR dan MPR setuju," kata Dahlan dalam catatannya di Disway bertajuk Tiga Periode, dilansir pada Selasa (22/2/2022).
"Anda pun sudah tahu: adakah yang tidak disetujui DPR belakangan ini? Usulan yang belum matang pun sudah disetujui –apalagi yang siap saji," sambungnya.
Menurut Dahlan yang juga merupakan wartawan senior itu, bagi yang biasa mengatur DPR, itu sama sekali tidak sulit. Ada caranya, langsung jitu.
"Bayangkan siapa yang tidak setuju kalau usulan periode ketiga itu dibuat seperti martabak istimewa –pakai tiga telur," cetusnya.
Ia mencontohkan seperti ini, presiden diperbolehkan menjabat tiga periode. Demikian juga anggota DPR dan DPD. Masa jabatan mereka diperpanjang satu periode.
Pun para kepala daerah gubernur, bupati, wali kota. Demikian juga anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. Semua ikut diperpanjang.