PPP Usulkan Kepala Otorita IKN Dijabat Menteri, PAN Langsung Teriak Tak Boleh Rangkap Jabatan

  • Bagikan
Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Partai Amanat Nasional (PAN) tampaknya tidak mau kecolongan oleh manuver Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.

Itu terkait usulan Fraksi PPP yang meminta Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dijabat oleh seorang menteri.

Politisi PAN Guspardi Gaus menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut.

Ia mengatakan, Kepala Otorita IKN tidak bisa merangkap jabatan. Apalagi merangkap sebagai menteri.

“Harus dimaknai Kepala Otorita IKN tidak bisa rangkap jabatan sebagai menteri,” kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, jika seorang menteri tersebut ingin menjadi Kepala Otorita IKN terlebih mengundurkan diri dari jabatannya.

“Sehingga, bersangkutan melepas dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN,” ucapnya.

Kendati demikian, anak buah Zulkifli Hasan itu yakin bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menunjuk orang sembarang untuk pimpin IKN.

Apalagi tugas yang diemban Kepala Otorita IKN sangat banyak dan dituntut untuk kerja cepat.

“Jokowi tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan jarus mengerti terkait pembangunan IKN,” pungkas Guspardi.

Sebelumnya, pengamat politik Ujang Komarudin menganalisa terkait dengan usulan Fraksi PPP di DPR.

Ia menilai, Ketum PPP Suharso Monoarfa mulai memainkan manuvernya untuk merebut kursi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Hal tersebut terlihat dari sikap politik PPP yang mendorong UU IKN bisa dijabat oleh seorang menteri.

Menurut Ujang, hal tersebut salah satu strategi Suharso Monoarfa.

Pasalnya, dirinya merupakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas.

“Kelihatannya arahnya kesana. PPP kelihatan ingin ketumnya Suharso menjadi kepala otorita IKN,” kata Ujang dihubungi, Senin (21/2/2022).

Kendati demikian, Dosen Universitas Al-Azhar itu menilai bahwa usulan Fraksi PPP tersebut sah-sah saja.

“Itu kan keinginan PPP dan namanya juga usulan dan usaha, sah-sah saja,” ungkap Ujang. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan