FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah akhirnya memilih merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menimbulkan polemik.
Hanya saja pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Mensesneg Pratikno yang menyebut JHT bisa diambil pekerja di masa-masa sulit, terutama yang menghadapi PHK dinilai multitafsir oleh Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu merupakan respons Jokowi terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang menuai polemik.
Meski aturan tersebut diminta direvisi, tetapi Said Didu tak langsung senang, dan lebih teliti menelaah pernyataan presiden.
Dalam keterangan tertulisnya, Said Didu bahkan meminta publik untuk tetap berhati-hati dengan pernyataan Jokowi melalui Pratikno tersebut.
"Silakan publik berhati2 dg pernyataan ini," kata Said Didu dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 22 Februari 2022.
Bukan tanpa alasan, ia menilai ada sejumlah diksi presiden yang tidak tegas dalam pernyataan soal JHT tersebut.
Pernyataan yang menurutnya tidak tegas itu ada dalam kata-kata 'JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit'.
Dia berpendapat bahwa kalimat tersebut berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi dari masyarakat atau multitafsir.
"Ada wilayah sangat tdk tegas yaitu 'JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit'. Kata masa sulit sangat multitafsir," ucapnya menjelaskan.
Seperti diketahui sebelumnya, perubahan aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, memang menuai protes dari banyak pihak.