SE Menag Larang Masjid Tadarus Pakai Pengeras Suara Luar, Politisi PKS Singgung Tradisi Umat Islam

  • Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf

"Misalnya melalui intervensi negara yang mencampuri hingga urusan teknis soal peribadatan, tetapi cukup berangkat dari rasa kesadaran dan keterbukaan pikiran masyarakat, khususnya bagi pihak takmir masjid atau pengurus DKM,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surata edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.(fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan