FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Politisi PKS, Bukhori Yusuf memberikan kritiknya terhadap aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) soal panduan pemakaian pengeras suara (speaker) di masjid dan mushola.
Aturan penggunaan pengeras suara itu kini secara remi sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Bukhori menilai bahwa aturan toa masjid justru mengabaikan dinamika kondisi sosiologis dan kultural masyarakat setempat.
Terlebih aturan itu tidak dikhusukan kepada masjid atau mushola di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di pedesaan.
“Penggunaan pengeras suara di masjid adalah tradisi umat Islam di Indonesia. Bagi masyarakat tradisional yang komunal," ujar Bukhori, Selasa (22/2/2022).
"Mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid," tambahnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga menganggap bahwa suara toa masjid atau mushola yang keras itu justru sudah diidentikan sebagai bunyi lingkungan.
Maka dari itu jika frekuensi dan kapasitas pengeras suara dikurangi malah akan menghilangkan kebiasaan masyarakat dalam mendengarkan pengeras suara di masjid atau mushola.
“Seperti ada bagian yang hilang dalam keseharian hidup mereka,” paparnya.
Akan tetapi di sisi lain Bukhori juga mengerti bahwa masyarakat perkotaan lebih menginginkan ketenangan di tengah keramaian di sekitarnya.
Dengan begitu Bukhori juga mengatakan bahwa pengeras suara dapat diatur pada tingkat yang sudah proporsional.
"Misalnya melalui intervensi negara yang mencampuri hingga urusan teknis soal peribadatan, tetapi cukup berangkat dari rasa kesadaran dan keterbukaan pikiran masyarakat, khususnya bagi pihak takmir masjid atau pengurus DKM,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surata edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.(fin/fajar)