"Padahal di saat menghambur-hamburkan anggaran APBD DKI Jakarta, Gubernurnya tidak pernah mengajak warga masyarakatnya. Eh lah kok giliran dihukum ngeruk kali malah warganya diminta untuk kerja bakti coba," paparnya.
Lebih lanjut, Yusuf Muhammad juga bingung mengapa istilah mengeruk kali diganti dengan kata "menggrebek lumpur".
"Luar biasa memang Gubernur ahli kata-kata ini," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bahwa gugatan Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Keputusan akhir terkait dengan hukuman itu juga sudah disahkan pada 15 Februari lalu.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis keputusan tersebut, dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.