Aturan JHT Direvisi, Syahrial Demokrat: Kita Tunggu Komentar Bang Ruhut Sitompul, Apakah akan Menjilat Kembali?

  • Bagikan
Syahrial Nasution dan Ruhut Sitompul

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah banyak menuai kritik.

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution ikut bersuara terkait perintah Presiden Jokowi ke Menaker Ida Fauziyah agar aturan JHT itu segera direvisi.

"Setelah Presiden Jokowi perintahkan Menaker merevisi cara pencairan JHT usia 56 tahun, kita tunggu komentar bang @ruhutsitompul melalui semburan ludahnya. Apakah akan ada penjilatan kembali? Hati2 bang, bahaya covid-19," kata Syahrial dikutip dari akun Twitter @syahrial_nst, pada Rabu (23/2/2022).

Sebelumnya, politikus PDIP Ruhut Sitompul meminta mereka yang tidak setuju dengan aturan pencairan JHT untuk diam saja.

Dia bahkan memuji pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 merupakan bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.

"Pemerintahan Bpk Joko Widodo Presiden RI tidak pernah mau menyesatkan Rakyat Indonesia❤️tercinta, tolong yg tdk setuju JHT baik2 saja duduk diboncengan nggak usah sok pintar sudah benar itu KSP Jenderal TNI AD Purn Mas Moeldoko Paten MERDEKA," tulis Ruhut di akun Twitternya belum lama ini.(msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan