Dukung Toa Masjid Ditertibkan, Eko Kuntadhi: Indonesia Bisa Lebih Adem Tanpa Polusi Suara

  • Bagikan
Eko Kuntadhi

Anjuran ini mengklasifikasi antara pengeras suara dalam dan luar masjid. Saat azan dan tahrim sebelum azan diperbolehkan menggunakan speaker luar.

Sementara Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan