Berbekal Keterangan Saksi Ahli dari UI, Unair hingga Kominfo, Puspomad Hentikan Kasus Jenderal Dudung

  • Bagikan
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus dugaan penghinaan agama oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dihentikan.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menggantikan kasus tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Keputusan dihentikan kasus itu, setelah adanya keterangan dari sejumlah saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli.

"Tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapen Puspomad, Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya, dilansir Kamis 24 Februari 2022.

Di katakan bahwa tim penyidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli.

Baik dari ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Dari hasil keterangan ahli ITE, Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang menjeratnya.

Sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan