Berbekal Keterangan Saksi Ahli dari UI, Unair hingga Kominfo, Puspomad Hentikan Kasus Jenderal Dudung

  • Bagikan
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," kata Mudjiono.

Dudung dilaporkan ke Puspomad oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA)

Dudung dilaporkan terkait pernyataan 'Tuhan kita bukan orang Arab'.(fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan