Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Anjuran ini mengklasifikasi antara pengeras suara dalam dan luar masjid. Saat azan dan tahrim sebelum azan diperbolehkan menggunakan speaker luar.
Sementara Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. (dra/fajar)