Dia menyebut, speaker yang di mushola tidak masalah digunakan dengan catatan diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
“Agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa menggangu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita,” imbuhnya. (selfi/fajar)