FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Laporan pegiat sosial Adam Deni terhadap Sugeng Teguh Santoso, pengacara Jerinx SID, dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu karena laporan tersebut dinilai tidak cukup bukti.
Kabar dihentikannya laporan Adam Deni ini disampaikan Sugeng secara langsung usai acara sidang putusan Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2) sore.
Dia menyebut kabar ini termasuk kabar gembira bagi dirinya.
“Adam Deni melaporkan sebagai suatu fitnah Pasal 27 kepada saya. Hari ini saya mau menyampaikan bahwa laporannya dihentikan karena dari pernyataan saya, tidak ada peristiwa pidana,” kata Sugeng di hadapan awak media.
Dengan dihentikannya kasus ini, dia mengaku terbuka kemungkinan untuk dirinya membuat laporan balik terhadap Adam Deni. Sugeng mengaku kemungkinan dirinya akan melaporkan balik dengan Pasal 317 tentang pengaduan palsu.
Namun, selain ingin membuat laporan tersebut, dia juga mengaku tengah mempersiapkan akan membuat laporan ke Adam Deni yang dinilai telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang kasus pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID.
“Selain itu, kami mempersiapkan laporan soal memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Demikian keterangan dari saya,” ucap Sugeng.
Diketahui, pegiat sosial Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 terkait tudingan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/ XI/2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA,.
Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx lantaran menyebut dirinya meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID jika mau berdamai dan laporan akan dicabut.
“Saya mendampingi klien saya membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya. Inisial terlapor STS. Dia itu kuasa hukum dari saudara J.Adapun pasal yang kita laporkan yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah,” ungkap Machi Achmad, kuasa hukum Adam Deni kala itu. (JPC)