Guru Besar Unhas: Aturan Toa Masjid Sebenarnya Tak Perlu Jika Umat Islam Memahami Ajarannya Sendiri

  • Bagikan
Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin, Prof. Tasrief Surungan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fisika Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Tasrief Surungan angkat bicara soal edaran Menteri Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurutnya, surat edaran Menag yang tengah menjadi polemik itu merupakan semacam rilis ulang dari edaran yang sudah ada sebelumnya, hanya diperbaharui tanggalnya.

"Bagi saya, aturan itu sebenarnya tak perlu ada, kalau orang Islam memahami ajarannya sendiri," kata Prof Tasrief kepada fajar.co.id, Jumat (25/2/2022).

Ia mencontohkan, dulu saat BJ Habibie menjabat Menteri Negara Riset dan Teknologi Indonesia dibentuk sebuah lembaga yang namanya BPPT atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Kala itu Habibie sebagai Menristek sekaligus merangkap sebagai Ketua BPPT.

"Apa esensi tugas dari BPPT? Semua produk teknologi, sebelum diterapkan oleh masyarakat Indonesia, maka harus dikaji dulu, apa sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, termasuk manfaatnya bagi masyarakat," ucapnya.

Demikian juga jika dikaitkan dengan makanan dan obat, maka harus ada lembaga yang mengkaji halal haramnya suatu produk.

"Seandainya masyarakat Islam sejak awal punya kemandirian Iptek, maka saat toa itu mulai diperkenalkan pada sekitar tahun 30an, otoritas Islam di seluruh dunia sudah punya aturan," ungkapnya.

Maka dalam hal edaran pengaturan penggunaan microphone itu dalam peribadatan, mestinya bukan sesuatu yang asing. Sebelum edaran itu dibuat, sebenarnya sejumlah masjid sudah menerapkannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan