Guru Besar Unhas: Aturan Toa Masjid Sebenarnya Tak Perlu Jika Umat Islam Memahami Ajarannya Sendiri

  • Bagikan
Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin, Prof. Tasrief Surungan

Dari penjelasan di atas, Prof Tasrief menegaskan esensi dari surat edaran itu mengandung kemashalahatan masyarakat dan poin-poin didalamnya justru diambil dari ajaran Islam itu sendiri. Karena Islam itu Rahmatan Lil Alamin.

"Aturan itu tujuannya baik, untuk kemashalahatan semua pihak, termasuk bagi orang Muslim," tegasnya.

Lebih lanjut kata Prof Tasrief, edaran menag itu sama sekali tidak mengandung unsur pelarangan. Yang ada adalah pengaturan dan itu sesuai dengan kaidah Islam.

Contohnya, edaran itu menekankan bahwa kumandang azan boleh menggunakan suara keluar (Masjid), namun kumandang Iqamat cukup suara dalam. Itu cocok dan sesuai dengan praktik Nabi dan para shahabatnya.

"Ya, itu logikanya. Jangan lupa, pengeras suara itu, bukan sesuatu yang interen dari ajaran Islam, dia invensi teknologi, jadi peneralannya harus kembali ke ajaran Islam. Hemat saya, terlalu berlebihan penggunaan TOA kalau harus juga digunakan dengan suara keluar saat Shalat. Seharusnya, cukup panggilan azan saja, sebab esensi azan, panggilan untuk datang shalat berjamaah," papar dia lebih lanjut.

Prof Tasrief mengajak semua elemen masyarakat untuk melihat surat edaran Menag secara jernih dan kepala dingin. Sehingga umat beragama atau umat Islam sendiri tidak terbelah karena maraknya provokasi yang muncul.

"Edaran itu sama sekali tidak mengandung unsur-unsur pelarangan. Edaran ini sama sekali tak melarang kumandang azan dan kumandang tarhim. Maka tidak relevan kalau umat terkesan terprovokasi dengan edaran tersebut. Malah, edaran ini merupakan release ulang," pungkasnya. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan