"Jadi apa yang sudah dilakukan Roy Suryo? Pertama, menggiring opini pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Padahal, Menteri Agama tidak menyebut adzan sama sekali," tuturnya.
"Pemotongan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi menjadi 30 detik, yang aslinya 2 menit 50 detik. Padahal video di twitter bisa mengunggah 2 menit 20 detik," ungkapnya.
"Ketiga, menuduh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penodaan agama dengan ancaman laporan Polisi 156a, yang berdasarkan dari opini yang dibuat oleh Roy Suryo sendiri. Kelakuan Roy Suryo ini bisa disamakan dengan kasus Buni Yani yang memotong pernyataan Ahok dan membuat caption yang tendensius," tegasnya. (fin/fajar)