FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Kasus Koperasi Indosurya, Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub, kini sudah ditahan.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum pelapor kasus Indosurya, Alvin Lim. Ia juga mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus ini.
“Mabes Polri dan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional. Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,"jelasnya, Sabtu (26/2/2022).
Menurutnya, dalam kasus gagal bayar itu, PKPU selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana dan memberikan janji palsu.
"Lihat sejarahnya dari koperasi langit biru, Koperasi Cipaganti dan First travel tidak ada cicilan yang dibayar lunas, 10% saja tidak,” bebernya.
Dia juga meminta para korban untuk melakukan langkah permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut agar dapat dikembalikan ke para korban itu sendiri, tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku. (riki/fajar)