FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Angelina Sondakh dipastikan bebas bulan ini, Maret 2022, usai menjalani masa hukuman atas kasus korupsi di Lapas Perempuan Jakarta sejak 12 April 2012 lalu.
Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu dipidana penjara 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 107PK/Pid.Sus/2015.
Tercatat, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menkumham nomor W.10- 2598.PK.01.01.02 tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan, remisi tersebut juga diberikan kepada seluruh narapidana.
“Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan,” jelas Rika dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Semestinya, Angelina Sondakh mendapatkan CMB pada Oktober 2021 kemarin.
Tapi, Angelina tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278.
Dengan demikian, waktu CMB Angelina Sondakh ditunda dan diperpanjang selama empat bulan lima hari yang jatuh pada Maret ini.
“Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” kata Rika.
Untuk diketahui, Angelina Sondakh divonis bersalah dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Ia ditangkap berdasarkan pengembangan kasus suap Wisma Atlet yang menjerat Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.