Mendapatkan Kritikan Publik, Menaker Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

  • Bagikan
Menaker Ida Fauziyah

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan