Penuntutan ke Nurhayati Dihentikan, Kajati Jawa Barat Minta Masyarakat Tak Takut Melaporkan Dugaan Praktik Korupsi

  • Bagikan
Nurhayati

FAJAR.CO.ID, JABAR -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana minta masyarakat tidak takut melaporkan jika menemukan dugaan praktik korupsi. Seperti yang dilaporkan mantan petugas desa di Cirebon, Nurhayati.

Menurut dia, pemberian SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk Nurhayati merupakan pesan bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui.

”Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka N,” kata Asep seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/3).

Dia menjelaskan, SKP2 telah diserahkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati sebagai tanda bebas dari status tersangka. Dengan terbitnya SKP2, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati.

Meski begitu, barang bukti pada perkara Nurhayati itu akan digunakan untuk perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, penyidik Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Citemu. Belakangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.

”Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa (1/3).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan