Palsukan Kematian Istri Demi Nikahi Wanita Muda, Firman Diciduk Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MASAMBA--Pelarian Firmansyah (38 tahun), suami yang memalsukan dokumen kematian istrinya berakhir. Firman diamankan bersama perempuan W (19 tahun), istri mudanya. Setelah menjadi buronan selama berminggu-minggu.

Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, tersangka diamankan di Kabupaten Sidrap. Ia melarikan diri bersama W. Usai mengetahui dirinya dilaporkan oleh istri sah.

"Kemarin malam sudah diamankan di Sidrap," kata Alfian, Kamis (3/3/2022).

Alfian mengaku Firmansyah memalsukan dokumen kematian istrinya agar bisa menikah lagi. Padahal dia masih punya istri sah.
Tak hanya itu. Ia juga memalsukan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan kartu keluarganya.

"Dokumen dipalsukan untuk meyakinkan keluarga perempuan istrinya kalau statusnya duda. Istrinya meninggal sehingga boleh menikah lagi," jelasnya.

Karena perbuatannya, Firmansyah dan istrinya W terancam hukuman maksimal lima tahun. Ia disebut melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal ada pihak lain yang menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.

Sebelumnya, Firman dilaporkan istrinya D (38) di polisi. D tidak terima karena Firman telah memalsukan surat kematiannya untuk menikahi wanita lain berinisial W (19).

Adanya laporan seorang warga terkait pemalsuan surat kematian dilakukan F terhadap D. Alfian mengaku antara F dan D masih berstatus pasangan suami istri.

"Mereka ini telah menikah selama 10 tahun dan tinggal di Maluku. D ini PNS di Maluku," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/2).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan