Penebas Warga Sinjai Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI - Abdul Rahman tak berkutik sedikit pun. Raut wajahnya pun tak ekspresi apapun. Hanya saja, bola matanya memerah.

Lelaki berusia 24 tahun ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel karena terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga, Andi Muhamad Yusuf di Jl. Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, 27 Februari 2022 lalu.

Karena pengaruh minuman keras, Abdul tega menghilangkan nyawa korban yang melintas menggunakan motor. Pelaku seketika menebasnya bersama rekannya dengan senjata tajam, hingga korban tewas terkapar di jalan itu.

"Kami amankan empat pelaku pembunuhan terhadap korban. Kasus ini dugaan pembunuhan berencana," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Dari keterangan pelaku Rahman, awalnya dia menerima panggilan telepon dari pelaku lain bernama Syarif yang mengaku sedang terlibat masalah. Rahman pun bergegas memberi bantuan.

Tidak hanya Rahman saja. Ada pelaku lain yang juga dipanggil. Ragam alat persiapan dibawa oleh mereka. Singkat cerita, setelah tiba di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, mereka menunggu korban melintas.

Berselang beberapa lama menunggu, korban pun melintas dan menebas korban dengan senjata tajam, hingga tewas di tempat. Setelah itu, para pelaku kabur.

"Tanggal 2 Maret kemarin, kami tangkap salah satu pelaku (Rahman) di rumah keluarganya di Pangkep. Kami kembangkan dan menangkap pelaku lainnya," jelas Dharma.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan