Tak Bisa Berkutik, Kasus Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Doni Salmanan (Foto: Instagram: @donisalmanan)

Indra Kenz pun langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan usai dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 24 Februari 2022.

Saat ini Indra Kenz sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan