Mahfud menuturkan, namun saat alternatif tersebut disampaikan dalam rapat kerja tanggal 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU, dan pemerintah. Ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi memanggil KPU untuk berkomundikasi di Istana Merdeka pada tanggal 11 November 2021. Akhirnya Presiden Jokowi pun setuju dengan usulan KPU yakni Pemilu dilakukan tanggal 14 Februari 2024.
“Dalam pertemuan dengan KPU tersebut Presiden Jokowi menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Dan anggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan pemerintah pada raker tanggal 24 Februari 2022,” tegasnya.
Setelah itu Mahfud berujar, Presiden Jokowi menekankan lagi kepada dirinya dan Mendagri Tito Karnavian agar betul mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Dengan demikian sikap presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Jadi tidak perlu didesak-desak lagi ke masalah di luar yang menjadi urusan di luar-luar pemerintahan,” tegas dia.
Seperti diketahui, muncul usulan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda hingga dua tahun. Hal itu kemudian mendapat dukungan dari sejumlah partai, seperti Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas.
Mereka menyatakan, kondisi perekonomian belum stabil akibat Covid-19, sehingga Pemilu 2024 perlu ditunda agar pemerintah bisa fokus untuk pulih. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).