Ia menambahkan bahwa pemerintah semakin mempertimbangkan kesimpulan data bahwa dampak COVID-19 varian Omicron lebih ringan dibanding Delta.
“Untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka (penambahan) kasus," ujarnya.
KSP mengingatkan kebijakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapat dua dosis vaksin atau lengkap.
"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," kata Abraham.
Sebelumnya, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif.
Peraturan baru ini khusus bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
Kebijakan tersebut, katanya, menuai kritik dari sejumlah pakar sebab pengujian COVID-19 dinilai masih menjadi hal penting untuk mengukur perkembangan pandemi COVID-19. (FIN)