Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri, Doni Salmanan: Semuanya Sudah Diproses Seadil-adilnya

  • Bagikan
Doni Salmanan (Foto: Instagram: @donisalmanan)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Afiliator trading binary option​​​​​​​ itu bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata Doni kala tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2022.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi.

Pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

"Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.

Sebelumnya, Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022.

Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari tujuh korban, tiga ahli, dan dua dari perusahaan payment gateway telah diperiksa.

Doni diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan