Kasus Pengrusakan Papan Nama Muhammadiyah di Banyuwangi, Tim Hukum Somasi Para Pelaku

  • Bagikan
Papan nama Muhammadiyah yang dirusak sejumlah oknum di Banyuwangi. (IST)

FAJAR.CO.ID -- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur bersama tim advokat menggelar jumpa pers pada Senin (7/3/2022) kemarin.

Bertempat di Gedung Dakwah PWM Jatim, Perss Release berkaitan dengan pengrusakan papan nama Muhammadiyah di Ranting Tampo, Cluring Banyuwangi pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Ketua PWM Jatim, KH. Sa’ad Ibrahim menyampaikan bahwa agar tidak menimbulkan dampak kerusakan yang lebih besar, hari ini PWM Jatim melalui tim lawyernya melaksanakan press release.

“Segala hal yang terkait persoalan-persoalan yang terjadi di Banyuwangi, kami atas nama PWM Jatim menyerahkan sepenuhnya (permasalahan ini) kepada tim lawyer untuk menyampaikan, menjelaskan melalui awakmedia dan juga kepada pihak-pihak yang terkait. Moga-moga Allah memberi jalan yang terbaik,” terangnya.

Team Advokat dan Penasehat Hukum Lembaga Hukum Dan HAM, PWM Jawa Timur menyampaikan secara resmi hak jawab dan press release sebagai berikut:

  1. Persyarikatan Muhammadiyah dengan identitasnya sebagai gerakan Islam dan Da’wah amar Ma’ruf Nahi munkar, berasaskan Islam, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Dengan identitas dan tujuan tersebut, Muhammadiyah kemudian mendirikan berbagai amal usaha dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan dan dakwah ditengah masyarakat sebagai wujud dari Badan Hukum, identitas dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah, serta bagian dari hak konstitusional Muhammadiyah yang dijamin oleh konstitusi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

  1. Atas dasar itu pula, maka berdiri berbagai bangunan kegiatan Dakwah, seperti Masjid dan Lembaga Pendidikan PAUD diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu, terletak di Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.
  2. Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu adalah sebagai berikut :

– Sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakif) telah mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 M2 kepada menantunya bernama H. Bakri ( nadzir ) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.

– H. Bakri (Nadzir), kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenalnya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah.

– Pada Tahun 1970-an, H. Bakri (nadzir) dan beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar, yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980, Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring.

– Pada Tahun 1980 -1990, Gedung bekas SD tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA), tetapi sekitar 8 (delapan) tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.

– Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka.

– Kemudian pada tahun 1992, H.Bakri (Nadzir) menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir. Ahmad Djamil ( menantu H.Bakri) sebagai Nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam kedudukan Nadzir sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah.

– Dokumen penyerahan dapat dibuktikan melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal 12 Maret 1992 / 7 Ramadhon 1412 H, yang isi-nya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan menyelamatkan tanah wakaf.

– Atas dasar itulah maka diterbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Cluring tertanggal 15 Juli 1992.

– Dalam poin III Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf disebutkan diurus oleh Ir. Ahmad Jamil dalam jabatannya dan atau kedudukan badan hukum yang diwakilinya yaitu sebagai Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah.

– Dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang-benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah, demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah.

  1. Akan tetapi, keharmonisan dan kondusivitas yang telah terjaga serta terpelihara bertahun-tahun tersebut, terciderai dengan peristiwa pengrusakan pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022, Papan nama yang telah berdiri bertahun-tahun diatas tanah wakaf pengelolaan Muhammadiyah tersebut dengan sengaja dirusak dengan cara digergaji dan dirobohkan oleh orang-orang bernama : RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP, perbuatan mana tanpa ada perintah resmi dari Institusi Pengadilan atau Penegak Hukum lainnya, serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah sehingga mewnimbulkan kegaduhan dan kegelisahan ditengah-tengah masyarakat luas.

Tim hukum PWM Jatim juga memberikan surat somasi kepada 10 orang yang melakukan tindakan pencopotan papan nama tersebut, untuk segera memasang kembali sebagaimana sebelumnya.

Serta 10 orang tersebut untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka karena sudah membuat kegaduhan, terutama di kalangan warga Muhammadiyah. Press release ini juga dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut, dan dihadiri 100 partisipan. (bs-sam)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan