Kepala Otorita IKN Punya Tugas Berat

  • Bagikan
Ilustrasi Wilayah IKN Nusantara.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit, terutama Perpres tentang Otorita IKN dan Keppres tentang pengangkatan kepala Otorita IKN.

“Ini sangat dimungkinkan sekali. Karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur, yakni Kemen PUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Untuk itu, lanjut Wandy, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik, dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN. Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.

Tak cukup sampai di situ. Menurut Wandy, kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.

“Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi,” terang Wandy. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan