MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Tokoh NU: Betapa Hancur dan Bobroknya Hukum di Negara Ini

  • Bagikan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)

Andi menjelaskan, Edhy pernah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020. Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Edhy juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

Sehingga jelas perbuatan Edhy Prabowo tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. (zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan