FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Professor sekaligus Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Tasrief Surungan menilai ada yang keliru dari usulan pemberian gelar profesor kehormatan untuk Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi, yang dimaksud dengan profesor kehormatan adalah jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.
Menurut Prof Tasrief, peraturan tersebut menjadi dasar bagi pengangkatan profesor kehormatan. Jika dicermati, sesungguhnya memuat kewajiban yang cukup sulit dipenuhi bagi seseorang yang mengemban amanah jabatan publik cukup tinggi setingkat menteri.
"Kenapa? Karena berdasarkan pasal 9 dari peraturan tersebut, jika yang bersangkutan tidak melaksanakan tridarma perguruan tinggi maka profesor kehormatan bisa dicabut," jelasnya kepada fajar.co.id, Rabu (9/3/2022).
Ini artinya, lanjut Prof Tasrief, seorang yang diangkat menjadi profesor kehormatan adalah seseorang yang memang ingin fokus sebagai profesor, bukan professor sebagai sambilan.
"Artinya, menerima jabatan profesor di suatu lembaga pendidikan tinggi, berarti berkomitmen melaksanakan tugas Tridarma. Pada gilirannya, ketua prodi akan menjadwalkan tugas mengajar untuknya. Mahasiswa akan menanyai sang professor tentang topik-topik tugas akhir, dan lain-lain. Sekali lagi, itu konsekuensi bahwa professor kehormatan bukan gelar tapi jabatan," paparnya.