Kemendag Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Pasokan untuk Masyarakat Diserap Industri

  • Bagikan
Mantan Mendag Muhammad Lutfi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ditegaskan olehnya, pemerintah memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu, minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan terutama oleh industri menengah dan industri besar.

“Saya ingatkan sekali lagi, ini adalah minyak pemerintah, program pemerintah dan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah diperuntukkan kepada masyarakat yang memang menjadi objek daripada peraturan tersebut,” tandas Lutfi. (jawapos/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan