FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK, Komjel Pol (Purn) Firli Bahuri kini kembali menjadi sorotan, usai dirinya di laporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait Lembaga Anti Rasuah tersebut yang memberikan penghargaan kepada Ibu Ardina Safitri sang istri dari Ketua KPK.
Kendati demikian, laporan tersebut dinilai tidak relevan karena tidak ada unsur pelanggaran kode etik yang menjadi syarat laporan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat komunikasi Emrus Sihombing yang menyampaikan bahwa, penghargaan tersebut sejatinya diberikan kepada WNI dan bukan kepada istri Firli Bahuri. Menurut Emrus Sihombing, manusia itu bersifat multi status.
“Manusia itu multi status, bisa menjadi suami, bisa menjadi istri, bisa menjadi WNI, bisa menjadi pekerja profesional dan sebagainya, kontribusi Ibu Ardina Safitri dalam bentuk Mars dan Hymne KPK merupakan kapasitasnya sebagai WNI” ujar Emrus saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Sebagai seorang akademisi, Emrus Sihombing menambahkan, dirinya siap berdiskusi bahkan berdebat dengan para pelapor yang dinilai belum memahami teori etika.
“Saya siap berdikusi bahkan berdebat dengan para pelapor, harusnya mereka belajar dulu teori etika, tunjukkan pada saya dimana bentuk pelanggaran etikanya” sambung Emrus. (riki/fajar)