Hal ini, lanjut dia, dapat dilihat melalui situs LPSE Kementerian Keuangan bahwa anggaran pengadaan SMS Blast oleh KPK pada 2022 dengan nominal Rp 999.218.000 dipergunakan untuk kegiatan LHKPN.
Seperti permintaan token, pemberitahuan LHKPN sudah di-submit, pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dan seterusnya.
"Adapun persoalan apakah SMS Blast Firli menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan darimana anggaran itu berasal?" tanya Rizka.
Oleh karena itu, mantan pegawai KPK menduga Firli sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS berantai.
Ketua KPK diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami berharap Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap," tandas dia. (jpnn/fajar)