FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan telah menjelaskan, Tim Densus 88 Anti Teror Polri memiliki sebuah bukti untuk menetapkan dokter Sunardi sebagai tersangka kasus terorisme. Setidaknya lebih dari dua alat bukti.
Seperti diketahui, dokter Sunardi meninggal dunia akibat ditindak tegas dan terukur saat dilakukan penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu, 9 Maret 2022.
"Densus 88 ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu melalui proses ya. Status sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," pungkas Ramadhan, Sabtu, (12/ 3/2022).
Lebih luas, Densus 88 juga telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atau tersangka dan para narapidana yang telah ditangkap terlebih dahulu. Jadi, kata dia, penanganan kasus terorisme tentu berbeda dengan kasus pidana lainnya.
"Karena kasus tindak pidana terorisme ini merupakan kejahatan yang luar biasa, extraordinary crime. Jadi, Densus 88 atau penyidik Densus menetapkan seseorang sebagai tersangka ini prosesnya bukan pendek, tentu panjang dan bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup," jelas Ramadhan.
Terkait hal ini, Densus 88 menangkap objek atau sasaran tersebut bukanlah sasaran yang biasa. Namun, dia merupakan pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana terorisme yang bisa saja melakukan perlawanan atau membahayakan petugas maupun masyarakat. "Tentu, sebagai pelaku tindak pidana terorisme bisa saja melakukan perbuatan yang di luar dugaan petugas," jelas dia.