Surat ini dianggap keliru karena Senat Akademik hanya bertugas memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas. Apalagi, mengirim surat ke Kementrian yang berisi penolakan, dinilai telah melampaui kewenangan Senat Akademik. (ikbal/fajar)
Dianggap Lebih Dari Layak, Penetapan Gelar Profesor Kehormatan untuk Syahrul Yasin Limpo Segera Dilakukan
