“Kewenangan pemberian gelar kehormatan Profesor ada pada pimpinan Universitas berdasarkan Permendikbud 38 tahun 2021,” kata Prof Dwia.
Prof Dwia menyebutkan posisi Senat Akademik hanya memberikan pertimbangan. Selebihnya, proses pengusulan pemberian gelar kehormatan guru besar dilakukan Rektor dan hasilnya disampaikan ke menteri.
“Jadi bukan senat yang mengusulkan ke menteri, tetapi rektor. Senat memberi pertimbangan, kemudian rektor menetapkan, jadi penetapan guru besar dilakukan rektor, dan hasilnya dilaporkan ke menteri,” jelas Prof Dwia. (*)