Kemenag Terbitkan Label Halal Baru, Yaqut Cholil Qoumas: Terbitan MUI Dinyatakan Tak Berlaku Lagi

  • Bagikan
Logo halal Kemenag dan logo halal MUI. (INT)

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil dalam catatan pers.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan