Dua Rumah, Mobil Porsche hingga Moge Milik Doni Salmanan Disita Bareskrim Polri

  • Bagikan
Penyidik Bareskrim Polri sita mobil mewah merek Porsche milik tersangka Doni Salmanan. (Dok: Bareskrim Polri)

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan