FAJAR.CO.ID, GOWA -- Kader Muhammadiyah di Kabupaten Gowa merasa geram. Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jalan Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, miliknya dikabarkan digeledah oleh polisi tanpa izin.
Penggeledahan itu dilakukan pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WITA, yang dilakukan sejumlah personel mengatasnamakan Polrestabes Makassar.
Jajaran Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Gowa, akhirnya menyurati Kapolrestabes Makassar belum lama ini.
"Kami minta pertanggungjawaban Pak Kapolresta Makassar disebabkan adanya beberapa personelnya yang tiba-tiba datang melakukan penggeledahan dan tanpa izin di kantor pusat dakwah tersebut," kata Ketua MHH PD Muhammadiyah Gowa Muh Ikbal Majid, Selasa (15/3/2022).
Dari pengakuan mereka, aparat masuk ke gedung tersebut dengan cara berteriak dan membangunkan kader-kader yang tengah terlelap di gedung itu.
"Dari beberapa orang personel bersenjata laras panjang itu ada salah satu diantaranya yang masuk sambil berteriak, dan mengumpulkan paksa handphone anggota Muhammadiyah yang ada di kantor dinihari tersebut," tambahnya.
Kabar yang mereka peroleh, aparat tersebut tengah memburu salah seorang pelaku penganiayaan polisi, yang sempat terjadi saat demo kelangkaan minyak goreng di depan gedung DPRD Makassar, beberapa waktu lalu.
"Apalagi dengan tudingan mencari pelaku penganiayaan yang konon dikatakan pelakunya adalah anggota kami. Padahal sama sekali tidak ada anggota kami yang menjadi pelaku penganiayaan seperti dimaksud. Dan ini jelas salah sasaran," jelasnya.
Atas kedatangannya itu, pihaknya sangat menyesalkan. Apalagi telah disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar.
"Mengingat tempat dilakukannya penggeledahan adalah merupakan kantor pusat dakwah Muhammadiyah, maka tentu hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap citra Lembaga Muhammadiyah karena kedatangan anggota Kepolisian yang dilihat langsung oleh masyarakat sekitar," tandas Ikbal Majid.
Dengan demikian, pihaknya telah menyurati Polrestabes Makassar. Kedatangan aparat ia anggap bertentangan dengan pasal 33 KUHAP dan pasal 32 ayat (1) dan (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. (ishak/fajar)