FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan bahwa akan menyubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Menurutnya, subsidi diberikan karena mempertimbangkan situasi dan keadaan terkini terkait distribusi minyak goreng saat ini.
"Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan dari pada distribusi minyak goreng dan memperhatikan situasi dan kondisi global yang harganya naik termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit," ucapnya.
Oleh karena itu, diharapkan harga minyak goreng kemasan lain seperti kemasan sederhana dan premium dapat menyesuaikan dengan nilai keekonomian yang ada.
"Sehingga minyak goreng akan tersedia di pasar modern dan pasar tradisional. Untuk itu, bapak Kepala Polri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) akan menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan," ujarnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menggandeng Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga pasokan minyak goreng.
Dia menegaskan tidak memberi ampun kepada mafia yang menyebabkan minyak goreng langka.
"Jadi, Kapolri sudah melihat bahwa ketika dikerjakan dengan baik, pasti bisa jalan," kata Mendag Lutfi kepada media di Jakarta, Selasa.
Keduanya meluncur ke salah satu produsen minyak goreng yakni PT Bina Karya Prima (BKP) Gudang Ex Hargas di Jakarta Utara pada Selasa (15/3) pagi untuk melihat langsung stok dan kelancaran pasokan minyak goreng.
Mendag menyampaikan terima kasih kepada Kapolri karena memprioritaskan untuk melihat langsung proses produksi minyak goreng di tingkat produsen.
Kementerian Perdagangan menyebutkan sejak 28 hari terakhir sudah terkumpul lebih dari 500 juta liter minyak goreng untuk masyarakat.
Meski jumlahnya berlimpah, harga yang ada di pasaran belum sesuai HET pemerintah yakni minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14 ribu per liter.
Mendag Lutfi meyakini kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan DPO (Domestic Price Obligation) menjadi tonggak sejarah bahwa Indonesia sebagai salah satu produsen CPO terbesar bisa mendikte harga internasional. (jpnn/fajar)