FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penipuan berkedok investasi melalui daring saat ini tengah marak terjadi di Indonesia. Hal ini setelah terjeratnya Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan investasi bodong.
Kedua orang tersebut sebelumnya dijuluki Crazy Rich, namun harta kekayaan pantastis yang diperolehnya hasil dari binary option alias judi online.
“Dengan banyaknya penipuan berkedok investasi melalui online saat ini, maka sangat perlu dilakukan langkah antisipasi oleh aparat/lembaga terkait agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Santoso dikonfirmasi, Rabu (16/3).
Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penampilan milenial yang tiba-tiba kaya raya. Dia mengungkapkan, hal itu seharusnya patut dicurigai.
“Kepada masyarakat dan media saat ini jangan terpesona dengan penampilan kaum milenial yang tiba-tiba kaya raya hanya dengan membangun bisnis online yang sebenarnya itu model penipuan yang sedang trend saat ini. Media juga agar menyeleksi siapa saja Crazy Rich yang layak ditampilkan yang benar-benar berbisnis dengan profesional dan jujur,” ucap Santoso.
Oleh karena itu, Santoso meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam mengatur investasi dan pengelolaan dana masyarakat agar lebih proaktif mengawasi investasi, baik yang konvensional maupun melalui online.
“Jika izin belum keluar oleh OJK hendaknya pihak OJK langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak ada korban di pihak masyarakat, karena lambatnya pencegahan yang dilakukan sehingga masyarakat dirugikan oleh investasi bodong yang marak saat ini,” beber Santoso.