Menurut Santoso, jika OJK melaporkan adanya perusahaan investasie2 bodong kepada pihak aparat penegak hukum, diharapkan segera ditindak dan ditutup agar tidak ada korban yang dialami masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai efek jera dan mencegah modus investasi bodong yang dilakukan oleh pihak-pihak melakukan penipuan, tidak seharusnya pada kasus ini dilakukan restoratif juistice. Karena jika itu dilakukan, maka akan ada terus menerus orang-orang yang berani melakukannya.
“Masyarakat diimbau agar jangan tergiur dengan iming-iming dapat untung besar karena di situasi ekonomi sedang sulit akibat pandemi Covid-19 ini banyak orang ingin dapat untung besar yang sebenarnya itu adalah penipuan,” tegas Santoso menandaskan. (jpc)